Dalam agenda tersebut, Oktovianus Meno Bire resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang. Selain itu, pemerintah daerah juga mengukuhkan empat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengangkat enam pejabat fungsional dari unsur tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta mengukuhkan 23 pejabat lainnya sebagai konsekuensi penyesuaian nomenklatur dan Struktur Organisasi serta Tata Kerja (SOTK).
Menurut Aurum Obe Titu Eki, seluruh proses pengisian jabatan telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang sah dengan mengedepankan prinsip merit system sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ia menegaskan bahwa penerapan sistem merit merupakan fondasi fundamental dalam membangun birokrasi modern yang menempatkan kompetensi, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan kinerja sebagai parameter utama dalam pengembangan karier aparatur sipil negara.
“Manajemen ASN harus berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Jabatan bukanlah hak yang melekat secara permanen, melainkan amanah yang sewaktu-waktu dapat disesuaikan demi kepentingan organisasi dan pelayanan masyarakat,” tegas Aurum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
