“Keberhasilan pendidikan tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah atau sekolah. Ini merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendidikan merupakan ekosistem yang melibatkan banyak aktor. Sekolah tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan keluarga dan masyarakat, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab menciptakan regulasi, fasilitas, pembiayaan dan tata kelola yang memungkinkan layanan pendidikan berkembang secara berkelanjutan.
Kebijakan Harus Terukur
Implementasi wajib belajar 13 tahun juga membutuhkan mekanisme evaluasi yang tidak berhenti pada indikator kuantitatif.
Jumlah anak yang mengikuti PAUD memang menjadi salah satu indikator penting, tetapi belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan program. Aspek lain seperti kualitas pembelajaran, kompetensi pendidik, ketersediaan fasilitas, partisipasi orang tua, serta kesiapan anak memasuki pendidikan dasar juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pendidikan dapat menghasilkan intervensi yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan karakteristik kebutuhan anak.
Pada saat yang sama, PAUD satu tahun dapat berfungsi sebagai fase transisional yang membantu anak beradaptasi dengan lingkungan pendidikan formal. Proses tersebut diharapkan mampu mengurangi kesenjangan kesiapan ketika anak mulai memasuki sekolah dasar.
Membangun Modal Manusia Sejak Dini
Dalam perspektif pembangunan daerah, kebijakan wajib belajar 13 tahun memiliki implikasi yang melampaui sektor pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan sejak usia dini berpotensi memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
