ID, KUPANG – Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus memperluas penguatan ekosistem keuangan digital dan inklusi keuangan di daerah melalui penjajakan kerja sama strategis dengan Universitas Nusa Cendana (Undana). Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam modernisasi layanan keuangan kampus sekaligus memperluas literasi keuangan bagi generasi muda NTT.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara jajaran Direksi Bank NTT dan pimpinan Universitas Nusa Cendana yang berlangsung di Gedung Rektorat Undana, Kupang, Senin (8/6/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Kredit Bank NTT Aloysius Geong, Direktur Umum dan SDM Bank NTT Rahmat Saleh, serta Bupati Kupang Yosef Lede sebagai salah satu pemegang saham Bank NTT.
Direktur Kredit Bank NTT, Aloysius Geong, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Undana merupakan bagian dari strategi Bank NTT dalam memperluas layanan perbankan digital sekaligus memperkuat peran bank daerah sebagai mitra pembangunan.
Salah satu bentuk kerja sama yang ditawarkan adalah implementasi sistem pembayaran pendidikan berbasis Host to Host (H2H) dan Virtual Account Custom API. Sistem ini memungkinkan transaksi pembayaran mahasiswa berlangsung secara real-time, aman, dan terintegrasi langsung dengan sistem administrasi kampus.
“Bank NTT telah mengembangkan sistem pembayaran digital yang terintegrasi di sejumlah perguruan tinggi di NTT. Kami berharap Undana dapat menjadi bagian dari transformasi digital tersebut sehingga pengelolaan keuangan kampus semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Aloysius.
Bank NTT mencatat sistem H2H telah diterapkan pada sejumlah perguruan tinggi mitra sejak tahun 2010, antara lain Universitas Kristen Artha Wacana, Universitas Citra Bangsa, dan Universitas Katolik St. Paulus Ruteng. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola keuangan di lingkungan perguruan tinggi.
Selain penguatan layanan transaksi digital, Bank NTT juga mendorong kerja sama dalam bidang literasi dan inklusi keuangan. Dengan jumlah mahasiswa Undana yang mencapai sekitar 30 ribu orang, kampus terbesar di NTT ini dinilai memiliki potensi besar untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang sehat dan pemanfaatan layanan keuangan digital secara bijak.
Menurut Aloysius, mahasiswa merupakan kelompok strategis yang dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan, investasi, dan transaksi digital yang aman.
“Kami melihat Undana sebagai mitra yang sangat potensial. Melalui kerja sama ini, Bank NTT ingin menghadirkan program-program edukasi keuangan yang mampu meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap pentingnya perencanaan keuangan dan investasi,” katanya.
Sebagai bank pembangunan daerah dengan total aset yang telah mencapai sekitar Rp20 triliun, Bank NTT terus memperluas kontribusinya dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Kolaborasi dengan perguruan tinggi juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendampingan akademik dan akses pembiayaan yang lebih efektif.
Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., menyambut positif inisiatif Bank NTT tersebut. Menurutnya, Undana memiliki sumber daya akademik yang dapat berkontribusi dalam pendampingan UMKM, pengembangan masyarakat, serta penelitian terapan yang mendukung pengembangan bisnis dan layanan Bank NTT.
Dukungan juga disampaikan Bupati Kupang Yosef Lede. Ia menilai sinergi antara Bank NTT dan Undana merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembangunan daerah melalui kolaborasi sektor pendidikan dan keuangan.
Melalui kerja sama ini, Bank NTT tidak hanya menghadirkan solusi digital bagi pengelolaan keuangan perguruan tinggi, tetapi juga memperkuat perannya sebagai motor penggerak inklusi keuangan, pemberdayaan UMKM, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















