Selain capaian tersebut, audiensi juga menyoroti rencana strategis perlindungan pekerja rentan, khususnya yang berada di sektor informal. Program ini diarahkan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh, sehingga pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.
Wawan Burhanuddin menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja.
“Manfaatnya tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan. Ini adalah bentuk perlindungan berkelanjutan agar keluarga peserta tetap memiliki masa depan,” jelasnya.
Ia merinci, perlindungan yang direncanakan mencakup santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.
Menurut Wawan, peningkatan cakupan kepesertaan selama ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berkomitmen memperluas perlindungan, terutama bagi kelompok pekerja rentan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
