“Program perlindungan 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026 merupakan langkah strategis agar masyarakat pekerja merasa lebih aman dan terlindungi. Santunan yang diberikan diharapkan mampu menjadi penyangga bagi keluarga dan ahli waris,” ujarnya.
Hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT telah menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 40 peserta, dengan total nilai klaim mencapai Rp846 juta. Nilai tersebut mencakup santunan meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta, yang dirasakan langsung oleh ahli waris.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi NTT, Petrosa Christina Lendes, menyampaikan bahwa pada tahun 2026, bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan akan diarahkan kepada 50.000 pekerja rentan sektor informal selama 12 bulan, terhitung Januari hingga Desember 2026. Program tersebut didukung alokasi anggaran sebesar Rp10,08 miliar, serta diperkuat dengan dukungan APBD kabupaten/kota se-NTT.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam arahannya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar bersinergi mendukung program perlindungan pekerja rentan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














