ID, Kupang – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Nusa Tenggara Timur terus diperkuat. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT melakukan audiensi dengan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Ruang Kerja Gubernur NTT, Jumat (30/1/2026).
Audiensi tersebut membahas capaian serta strategi percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di NTT, sekaligus koordinasi lanjutan pelaksanaan Program Dasa Cita Gubernur NTT, khususnya rencana perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026.
Dalam pertemuan itu, Wawan Burhanuddin didampingi Wakil Kepala Kantor Bidang Kepesertaan Brian Permana Putra, Wakil Kepala Kantor Bidang Pelayanan Luki Agustin, Wakil Kepala Kantor Bidang Pengendalian Operasional Ni Ketut Sri Marini, serta staf Bidang Kepesertaan Maryo Paulus Dedi dan Da Imatannur. Sementara dari Disnakertrans Provinsi NTT hadir Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Petrosa Christina Lendes, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Jamsos Nasrul Azhari, serta Kepala Seksi Pengawasan dan K3 Victor Adoe.
Dalam laporannya, Wawan Burhanuddin menyampaikan bahwa capaian UCJ di Provinsi NTT menunjukkan tren positif. Dari tahun 2024 ke 2025, cakupan kepesertaan meningkat sekitar 8 persen, dengan posisi terkini mencapai 45,83 persen.
Selain capaian tersebut, audiensi juga menyoroti rencana strategis perlindungan pekerja rentan, khususnya yang berada di sektor informal. Program ini diarahkan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh, sehingga pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.
Wawan Burhanuddin menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja.
“Manfaatnya tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan. Ini adalah bentuk perlindungan berkelanjutan agar keluarga peserta tetap memiliki masa depan,” jelasnya.
Ia merinci, perlindungan yang direncanakan mencakup santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.
Menurut Wawan, peningkatan cakupan kepesertaan selama ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, berkomitmen memperluas perlindungan, terutama bagi kelompok pekerja rentan.
“Program perlindungan 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026 merupakan langkah strategis agar masyarakat pekerja merasa lebih aman dan terlindungi. Santunan yang diberikan diharapkan mampu menjadi penyangga bagi keluarga dan ahli waris,” ujarnya.
Hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT telah menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 40 peserta, dengan total nilai klaim mencapai Rp846 juta. Nilai tersebut mencakup santunan meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta, yang dirasakan langsung oleh ahli waris.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi NTT, Petrosa Christina Lendes, menyampaikan bahwa pada tahun 2026, bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan akan diarahkan kepada 50.000 pekerja rentan sektor informal selama 12 bulan, terhitung Januari hingga Desember 2026. Program tersebut didukung alokasi anggaran sebesar Rp10,08 miliar, serta diperkuat dengan dukungan APBD kabupaten/kota se-NTT.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam arahannya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar bersinergi mendukung program perlindungan pekerja rentan.
“Pemerintah Provinsi NTT berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota memberikan dukungan penuh. Santunan ini diharapkan dapat menjadi penopang kehidupan keluarga dan ahli waris, terutama anak-anak yang kehilangan tulang punggung keluarga,” ujar Gubernur Melki.
Program perlindungan pekerja rentan dari BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT, sekaligus meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan masyarakat pekerja di seluruh wilayah provinsi. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
