Bupati menjelaskan bahwa pembayaran hak PPPK akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang ada, namun tetap disertai dengan penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
“Dalam kontrak kerja itu ada hak dan kewajiban. Hak mereka dibayarkan sesuai SK, tetapi kinerja juga harus dievaluasi. Faktanya, ada PPPK yang tidak masuk kerja berbulan-bulan tetapi tetap menerima gaji penuh. Ada juga yang hanya masuk beberapa hari. Ini fakta yang harus kita benahi bersama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ke depan evaluasi kinerja akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perjanjian kerja PPPK agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab.
“Semua akan kita jalankan sesuai aturan. Hak dipenuhi, kewajiban juga harus dijalankan,” pungkas Yosef Lede. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















