Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Tegaskan Tidak Ada Bansos Rp51 Miliar dalam APBD 2026

Avatar photo
bupati

Bupati menjelaskan bahwa pembayaran hak PPPK akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang ada, namun tetap disertai dengan penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

“Dalam kontrak kerja itu ada hak dan kewajiban. Hak mereka dibayarkan sesuai SK, tetapi kinerja juga harus dievaluasi. Faktanya, ada PPPK yang tidak masuk kerja berbulan-bulan tetapi tetap menerima gaji penuh. Ada juga yang hanya masuk beberapa hari. Ini fakta yang harus kita benahi bersama,” ungkapnya.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia menegaskan, ke depan evaluasi kinerja akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perjanjian kerja PPPK agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab.

“Semua akan kita jalankan sesuai aturan. Hak dipenuhi, kewajiban juga harus dijalankan,” pungkas Yosef Lede. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan