Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Tegaskan Tidak Ada Bansos Rp51 Miliar dalam APBD 2026

Avatar photo
bupati

ID, Oelamasi – Bupati Kupang, Yosef Lede, meluruskan sekaligus mengkritik keras pernyataan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang yang menyebut adanya anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp51 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Menurut Bupati, klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam keterangannya kepada wartawan di lobi Lantai I Kantor Bupati Kupang, Senin (26/1/2026), Yosef Lede menegaskan bahwa alokasi bansos dalam APBD 2026 hanya sebesar Rp84 juta, bukan puluhan miliar rupiah sebagaimana yang beredar di ruang publik.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kalau ada yang bilang bansos Rp51 miliar, itu jelas keliru. Dalam APBD 2026, anggaran bansos hanya Rp84 juta. Tidak lebih. Jadi pernyataan seperti itu patut dipertanyakan maksud dan pemahamannya,” tegas Bupati dengan nada tinggi.

Yosef Lede mengingatkan bahwa APBD merupakan produk peraturan daerah (Perda) yang dibahas dan disahkan bersama DPRD. Karena itu, menurutnya, tidak masuk akal jika anggota DPRD mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan dokumen anggaran yang mereka sendiri bahas dan tetapkan.

“APBD itu produk Perda, bukan Peraturan Bupati. Dibahas dan disetujui bersama DPRD. Kalau ada anggota DPRD yang bicara tidak sesuai angka APBD, berarti ada dua kemungkinan: tidak paham membaca APBD atau sengaja menyesatkan dan menghasut masyarakat,” ujarnya.

Selain isu bansos, Bupati Kupang juga meluruskan pemahaman terkait anggaran hibah yang kerap disalahartikan. Ia mengakui bahwa total belanja hibah memang mencapai sekitar Rp30 miliar, namun angka tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan untuk kepentingan visi dan misi kepala daerah.

“Dari Rp30 miliar lebih itu, sekitar Rp16 miliar dialokasikan untuk dana BOS, sekitar Rp800 juta untuk bantuan partai politik, kurang lebih Rp2 miliar untuk lembaga vertikal. Sisanya, sekitar Rp11 miliar, baru terkait dengan dukungan program visi dan misi,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyampaian informasi anggaran harus dilakukan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengalokasikan 10 persen dari dana transfer DAU sekitar Rp660 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam kesempatan yang sama, Yosef Lede turut menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi para PPPK dan mengakui mereka sebagai bagian penting dari aparatur Kabupaten Kupang.

“PPPK ini anak-anak Kabupaten Kupang. Mereka harus kita perhatikan. Tapi mereka juga perlu mengetahui kondisi keuangan daerah dan mekanisme penganggaran yang diatur oleh regulasi,” katanya.

Bupati menjelaskan bahwa pembayaran hak PPPK akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang ada, namun tetap disertai dengan penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

“Dalam kontrak kerja itu ada hak dan kewajiban. Hak mereka dibayarkan sesuai SK, tetapi kinerja juga harus dievaluasi. Faktanya, ada PPPK yang tidak masuk kerja berbulan-bulan tetapi tetap menerima gaji penuh. Ada juga yang hanya masuk beberapa hari. Ini fakta yang harus kita benahi bersama,” ungkapnya.

Ia menegaskan, ke depan evaluasi kinerja akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perjanjian kerja PPPK agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan anggaran daerah digunakan secara bertanggung jawab.

“Semua akan kita jalankan sesuai aturan. Hak dipenuhi, kewajiban juga harus dijalankan,” pungkas Yosef Lede. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan