Dugaan Konflik Kepentingan di Desa Tolnaku Mengemuka, Isu Batas Usia Perangkat Desa Jadi Sorotan

tolnaku
ilustrasi AI

Namun setelah muncul perbedaan data dengan dokumen lain seperti ijazah (1966) dan Kartu Keluarga (1965), pihaknya memastikan akan melakukan verifikasi ulang.

“Kami akan melakukan pengecekan kembali agar data yang digunakan benar dan tidak menimbulkan kesalahan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi indikator penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Penanganan yang tegas dan objektif diharapkan mampu menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version