ID, Oelamasi – Dinamika tata kelola pemerintahan desa di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu tengah, Kabupaten Kupang, menjadi perhatian publik menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan batas usia perangkat desa. Persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga berkembang menjadi isu serius terkait potensi konflik kepentingan di level kepemimpinan desa.
Dilansir dari buserbindo.com pada Selasa (14/04/2026), Kepala Dusun 2 Oebaha, MM, masih aktif menjalankan tugas meskipun telah mencapai usia 60 tahun sejak Maret 2026. Berdasarkan regulasi yang berlaku, usia tersebut merupakan batas maksimal masa pengabdian perangkat desa.
“Secara dokumen ijazah, yang bersangkutan sudah berusia 60 tahun, sehingga seharusnya mengakhiri masa jabatan. Namun hingga kini masih tetap aktif,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber menilai bahwa persoalan ini telah melampaui sekadar kelalaian administratif dan berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang interpretasi.
Pemberitahuan terkait kewajiban purna tugas disebut telah disampaikan sejak Februari 2026, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada Kepala Desa Tolnaku. Namun hingga saat ini, belum terdapat langkah konkret yang diambil oleh pemerintah desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
