ID, Kota Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Ketua DPD Partai Gerindra NTT, Esthon L. Foenay, berencana mengajukan audiensi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membahas dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berpotensi memengaruhi status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana itu disampaikan Esthon Foenay saat bertemu dengan Gubernur NTT di Kantor Gubernur, Jumat (6/3/2026). Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan aparatur negara, ia menegaskan akan ikut memperjuangkan kejelasan nasib PPPK, khususnya di wilayah NTT.
Menurut Esthon, persoalan ini tidak hanya menyangkut kebijakan administratif, tetapi juga menyentuh kehidupan puluhan ribu tenaga kerja yang saat ini menggantungkan harapan pada kebijakan pemerintah. Ia berharap komunikasi dengan Presiden dapat membuka jalan bagi solusi yang lebih adil.
“Doakan agar semuanya berjalan baik. Harapannya, ada solusi untuk sekitar 50.000 PPPK di NTT,” kata Esthon.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Ia menilai upaya untuk menyampaikan langsung persoalan ini kepada Presiden menjadi langkah penting agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dampaknya secara nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
