Menurut Melki, pemerintah daerah tetap berupaya menjalankan ketentuan undang-undang, namun juga ingin memastikan tenaga PPPK yang ada tidak kehilangan pekerjaan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 9.000 PPPK di tingkat provinsi yang berpotensi terdampak apabila aturan rasio belanja pegawai dalam UU HKPD diterapkan secara ketat. Sementara secara keseluruhan, jumlah PPPK di NTT diperkirakan mencapai sekitar 50.000 orang.
Melki juga menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal komunikasi lebih lanjut antara Esthon Foenay dan Presiden sebelum rencana audiensi tersebut dilaksanakan.
Di tengah polemik ini, Pemerintah Provinsi NTT juga menggelar dialog virtual lanjutan bersama para PPPK dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Diskusi tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi sekaligus menjelaskan kondisi anggaran daerah yang menjadi latar belakang persoalan tersebut.
Menurut Melki, ketentuan dalam UU HKPD sebenarnya sudah berlaku sejak 2023 dan memberikan waktu penyesuaian selama lima tahun bagi daerah yang belanja pegawainya masih melebihi 30 persen dari total anggaran.
Pada bulan ini, pemerintah pusat juga dijadwalkan mengangkat lebih dari 4.000 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Dengan tambahan tersebut, total PPPK di tingkat provinsi diperkirakan mencapai lebih dari 17.000 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
