ID, Oelamasi – Dinamika tata kelola pemerintahan desa di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu tengah, Kabupaten Kupang, menjadi perhatian publik menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan batas usia perangkat desa. Persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga berkembang menjadi isu serius terkait potensi konflik kepentingan di level kepemimpinan desa.
Dilansir dari buserbindo.com pada Selasa (14/04/2026), Kepala Dusun 2 Oebaha, MM, masih aktif menjalankan tugas meskipun telah mencapai usia 60 tahun sejak Maret 2026. Berdasarkan regulasi yang berlaku, usia tersebut merupakan batas maksimal masa pengabdian perangkat desa.
“Secara dokumen ijazah, yang bersangkutan sudah berusia 60 tahun, sehingga seharusnya mengakhiri masa jabatan. Namun hingga kini masih tetap aktif,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, sumber menilai bahwa persoalan ini telah melampaui sekadar kelalaian administratif dan berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia bersifat limitatif dan tidak memberikan ruang interpretasi.
Pemberitahuan terkait kewajiban purna tugas disebut telah disampaikan sejak Februari 2026, baik kepada yang bersangkutan maupun kepada Kepala Desa Tolnaku. Namun hingga saat ini, belum terdapat langkah konkret yang diambil oleh pemerintah desa.
Alasan bahwa yang bersangkutan masih mendapat dukungan masyarakat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, legitimasi sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan ketentuan normatif.
Situasi semakin kompleks dengan adanya hubungan kekeluargaan antara Kepala Desa Tolnaku dan Kepala Dusun 2 Oebaha yang diketahui merupakan saudara kandung. Kondisi ini memunculkan dugaan indikasi konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Dalam kajian administrasi publik, konflik kepentingan yang tidak dikelola secara transparan berisiko membuka ruang penyalahgunaan kewenangan serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa.
Beberapa sumber juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Tolnaku sempat melakukan konsultasi dengan pihak Kecamatan Fatuleu di Camplong. Dalam pertemuan tersebut, Camat menegaskan bahwa perangkat desa yang telah mencapai usia 60 tahun wajib diberhentikan sesuai data administrasi resmi.
Namun demikian, respons Kepala Desa Tolnaku dinilai tidak sejalan dengan arahan tersebut. Bahkan, terdapat pernyataan yang mengindikasikan keberatan terhadap penerapan aturan dimaksud.
“Selama saya masih menjabat, mengapa adik saya harus berhenti,” ujar sumber menirukan pernyataan Kepala Desa.
Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan pemahaman yang tidak tepat terkait batas kewenangan kepala desa. Secara normatif, kewenangan tersebut tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan tidak dapat didasarkan pada pertimbangan personal.
Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara jabatan kepala desa dan perangkat desa. Jika kepala desa tidak dibatasi usia maksimal selama memenuhi syarat pencalonan, maka perangkat desa secara tegas dibatasi hingga usia 60 tahun.
Persoalan ini semakin berkembang dengan adanya dugaan manipulasi data kependudukan. Sumber menyebutkan adanya keterlibatan oknum berinisial IB dari Kecamatan Takari yang diduga memfasilitasi penerbitan dokumen baru berupa KTP dan Kartu Keluarga.
“Rencananya mereka juga akan mendatangi kantor PMD,” ungkap sumber.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka permasalahan ini berpotensi masuk ke ranah hukum pidana, khususnya terkait pemalsuan data administrasi kependudukan.
Di sisi lain, kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolnaku turut menjadi sorotan. Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan tersebut dinilai belum optimal dalam menjalankan perannya.
“Kinerja BPD dinilai belum maksimal dan cenderung mudah dipengaruhi,” ujar sumber dalam pemberitaan buserbindo.com.
Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan internal (checks and balances), yang seharusnya menjadi instrumen penting dalam mencegah penyimpangan kekuasaan di tingkat desa.
Dari aspek pengelolaan keuangan, persoalan ini juga berimplikasi terhadap penyusunan APBDes Tahun 2026. Anggaran untuk Kepala Dusun 2 diketahui hanya dialokasikan selama tiga bulan, sesuai masa tugas yang seharusnya berakhir.
“Jika tetap dipaksakan, akan menimbulkan pertanyaan terkait sumber pembayaran ke depan,” jelas sumber.
Selain itu, anggaran untuk proses pengisian jabatan kepala dusun yang baru juga telah disiapkan. Ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi ini berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi keuangan.
Sumber mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang segera mengambil langkah klarifikasi terhadap persoalan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sula, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/04/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan dari yang bersangkutan. Ia menyebut bahwa dokumen KTP yang ditunjukkan mencantumkan tahun lahir 1976, sehingga sempat diberikan arahan untuk tetap menjalankan tugas.
Namun setelah muncul perbedaan data dengan dokumen lain seperti ijazah (1966) dan Kartu Keluarga (1965), pihaknya memastikan akan melakukan verifikasi ulang.
“Kami akan melakukan pengecekan kembali agar data yang digunakan benar dan tidak menimbulkan kesalahan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi indikator penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan desa. Penanganan yang tegas dan objektif diharapkan mampu menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
