ID, Kupang – Di sebuah ruangan kerja yang tak pernah benar-benar sepi dari berkas dan antrean, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang memulai tahun 2026 dengan pendekatan yang berbeda: mendekat kepada warga yang selama ini sulit menjangkau layanan administrasi.
Memasuki Februari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang meluncurkan dua inisiatif yang diarahkan pada kelompok rentan dan generasi muda usia wajib KTP. Kedua program itu, menurut Kepala Dinas, Angela Tamo Inya, merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif.
Program pertama diberi nama “Dukcapil Peduli.” Melalui skema ini, petugas melakukan perekaman KTP elektronik secara langsung di rumah warga maupun di rumah sakit. Sasaran utamanya adalah warga yang mengalami stroke, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), anak berkebutuhan khusus, serta mereka yang berada dalam kondisi mendesak sehingga tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan.
Angela menjelaskan, mekanisme layanan tersebut dibuat sederhana. Laporan dapat disampaikan oleh keluarga atau pihak kelurahan, setelah itu tim Dukcapil akan turun ke lokasi untuk melakukan perekaman data biometrik. “Kami ingin memastikan setiap warga tetap mendapatkan hak identitasnya meskipun dalam kondisi sakit. Identitas kependudukan sangat penting untuk akses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan administrasi lainnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/2/2026).
Selain perekaman E-KTP, layanan jemput bola itu juga mencakup pencatatan perkawinan bagi pasangan yang terkendala kondisi kesehatan. Dalam sejumlah kasus, petugas bahkan melakukan pencatatan langsung di rumah sakit untuk menjamin keabsahan dokumen hukum pasangan tersebut.
Hingga pertengahan Februari, delapan warga telah memanfaatkan program “Dukcapil Peduli,” termasuk dua warga dari Kelurahan Oebufu. Sosialisasi disebut telah dilakukan hingga tingkat kelurahan guna mempermudah akses informasi.
Angela menegaskan bahwa perekaman E-KTP dan pencatatan perkawinan tidak dapat diwakilkan. Proses tersebut mensyaratkan kehadiran langsung pihak terkait karena menyangkut validitas data biometrik dan dokumen hukum.
Sementara itu, perhatian terhadap kelompok usia muda diwujudkan melalui program “Go To School.” Dalam skema ini, tim Dukcapil mendatangi sekolah menengah atas dan kejuruan untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi siswa yang telah berusia 17 tahun atau mendekati usia wajib KTP.
Sejumlah sekolah telah menjadi lokasi pelaksanaan, antara lain SMA Giovani Kupang, SMAN 1 Kupang, dan SMAN 7 Kupang. Hingga Februari 2026, sebanyak 289 siswa tercatat mengikuti perekaman melalui program tersebut. Secara keseluruhan, jumlah perekaman E-KTP pada Januari 2026 mencapai 1.130 orang.
Program ini dijadwalkan berlangsung rutin setiap bulan dengan koordinasi bersama pihak sekolah. Tujuannya, agar para siswa tidak perlu mengantre di kantor pelayanan ketika memasuki usia wajib KTP dan dapat langsung memiliki identitas resmi.
Di luar dua program tersebut, Dukcapil juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan ketepatan data penerima bantuan sosial. Melalui pembaruan data kependudukan dan perekaman langsung, pemerintah kota berupaya meminimalkan potensi kesalahan data agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Inovasi ini adalah bagian dari langkah strategis untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik. Kami ingin memastikan data kependudukan benar-benar akurat dan pelayanan semakin dekat dengan warga,” kata Angela.
Dengan kombinasi layanan jemput bola bagi warga rentan dan perekaman di sekolah bagi generasi muda, Dukcapil Kota Kupang berupaya menegaskan kembali peran administrasi kependudukan sebagai fondasi hak sipil—sebuah dokumen kecil yang kerap menentukan akses terhadap layanan yang lebih besar.
(Red)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















