Komitmen tersebut menempatkan konsolidasi organisasi sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan kapasitas pengelolaan antar perusahaan daerah. Melalui pertukaran pengalaman, koordinasi kebijakan, dan pendampingan sesuai kebutuhan, semua perumda diharapkan dapat memperbaiki tata kelola serta meningkatkan efektivitas operasional.
Ke depan, keberhasilan upaya tersebut akan bergantung pada konsistensi implementasi regulasi, efektivitas pengendalian internal, serta kemampuan masing-masing perusahaan menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara terukur.
Dengan demikian, Pra-Rakorda Perpamsi NTT bersama BPKP diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan tata kelola perusahaan air minum daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. (Ein)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














