Pemerintah daerah diberi waktu hingga tahun 2027 atau lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut.
Saat ini, porsi belanja pegawai dalam APBD Provinsi NTT tahun 2026 tercatat mencapai 40,29 persen. Jika angka tersebut dijadikan baseline, maka untuk memenuhi batas maksimal 30 persen pada tahun 2027, alokasi belanja pegawai harus diturunkan menjadi sekitar Rp1.594.115.438.423 dari total belanja pegawai sebesar Rp2.140.992.419.116.
Dengan kondisi tersebut, diperkirakan terjadi pengurangan belanja pegawai sekitar Rp546.836.980.693 pada tahun anggaran 2027. Penyesuaian ini berpotensi mempengaruhi alokasi anggaran bagi aparatur sipil negara, terutama PPPK di Provinsi NTT.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
