Gubernur NTT Tegaskan Nasib PPPK Harus Dibahas Terbuka

pppk
Gubernur NTT saat rapat daring dengan PPPK

Pemerintah daerah diberi waktu hingga tahun 2027 atau lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut.

Saat ini, porsi belanja pegawai dalam APBD Provinsi NTT tahun 2026 tercatat mencapai 40,29 persen. Jika angka tersebut dijadikan baseline, maka untuk memenuhi batas maksimal 30 persen pada tahun 2027, alokasi belanja pegawai harus diturunkan menjadi sekitar Rp1.594.115.438.423 dari total belanja pegawai sebesar Rp2.140.992.419.116.

Dengan kondisi tersebut, diperkirakan terjadi pengurangan belanja pegawai sekitar Rp546.836.980.693 pada tahun anggaran 2027. Penyesuaian ini berpotensi mempengaruhi alokasi anggaran bagi aparatur sipil negara, terutama PPPK di Provinsi NTT.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version