Dalam sesi dialog, sejumlah PPPK menyampaikan kegelisahan mereka setelah beredar kabar mengenai potensi dirumahkannya ribuan PPPK di NTT.
Yani, salah satu PPPK dari SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengaku terkejut mendengar isu tersebut. Ia menilai sektor pendidikan merupakan layanan dasar yang sangat vital bagi masyarakat.
“Jujur kami cukup terkejut mendengar kabar ini. Bagi kami di sektor pendidikan, pelayanan dasar tidak bisa diganggu gugat. Kalau memungkinkan, kami berharap undang-undang tersebut dapat direvisi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nikodemus Eksol Nura, PPPK dari SMK Negeri 1 Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya. Ia mengatakan kabar tersebut membuat banyak guru PPPK menjadi tidak tenang saat menjalankan tugas mengajar.
“Kami sekarang bimbang. Sejak mendengar berita tentang 9.000 PPPK akan dirumahkan, kami jadi tidak fokus lagi mengajar. Di sekolah kami hanya ada dua guru matematika dan keduanya PPPK. Kalau kami dirumahkan, siapa yang akan mengajar? Harapan kami pemerintah daerah bisa berkontribusi di pusat untuk mendorong revisi undang-undang tersebut,” katanya.
Isu mengenai kemungkinan dirumahkannya sekitar 9.000 PPPK di NTT berkaitan dengan ketentuan Pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah—di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD)—paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
