ID, Kota Kupang – Kekhawatiran ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur terkait isu kemungkinan dirumahkannya sekitar 9.000 tenaga PPPK menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi NTT. Untuk merespons berbagai keresahan tersebut, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menggelar dialog terbuka bersama PPPK dari 22 kabupaten/kota di wilayah provinsi itu.
Dialog yang berlangsung secara virtual pada Kamis (5/3/2026) tersebut menjadi ruang bagi para PPPK untuk menyampaikan langsung aspirasi, keluhan, serta pandangan mereka mengenai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan dampaknya terhadap keberlanjutan status PPPK.
Dalam forum tersebut, Gubernur Melki didampingi sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, di antaranya Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Alexon Lumba, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Joaz Billy Oemboe Wanda, Kepala Dinas Kesehatan drg. Lien Adriany, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulastri H.I. Rasyid, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera.
Melki menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sengaja dibuat terbuka agar semua pihak dapat memahami persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dan para PPPK.
“Hari ini saya undang lima OPD bersama PPPK dari seluruh NTT yang tersebar di 22 kabupaten. Kita menggunakan zoom agar semua bisa terhubung dan terlibat dari mana saja. Saya ingin mendengarkan langsung apa saja pikiran yang ingin disampaikan kepada kami, termasuk bagaimana kita merespon Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut masa depan PPPK tidak boleh dibicarakan secara tertutup atau hanya di kalangan terbatas.
“Kenapa saya membuka ini di hadapan publik? Supaya diskusi tentang PPPK dilakukan secara terbuka. Jangan lagi ada pembahasan di bawah meja, lalu tiba-tiba ada keputusan pemberhentian atau saling melempar tanggung jawab. Sekarang semua orang tahu dan semua orang bisa memberikan usul serta masukan,” tegasnya.
Ia juga menilai persoalan PPPK merupakan isu yang terjadi secara nasional dan tidak hanya dialami oleh Provinsi NTT. Namun, pemerintah provinsi memilih membuka diskusi lebih awal agar berbagai solusi dapat ditemukan melalui partisipasi publik.
“Saya dan semua pimpinan di sini tentu ingin yang terbaik untuk bapak dan ibu semua serta untuk NTT. Ini masalah nasional, sehingga penyelesaiannya harus komprehensif, tidak parsial, dan tidak setengah-setengah,” katanya.
Dalam sesi dialog, sejumlah PPPK menyampaikan kegelisahan mereka setelah beredar kabar mengenai potensi dirumahkannya ribuan PPPK di NTT.
Yani, salah satu PPPK dari SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengaku terkejut mendengar isu tersebut. Ia menilai sektor pendidikan merupakan layanan dasar yang sangat vital bagi masyarakat.
“Jujur kami cukup terkejut mendengar kabar ini. Bagi kami di sektor pendidikan, pelayanan dasar tidak bisa diganggu gugat. Kalau memungkinkan, kami berharap undang-undang tersebut dapat direvisi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Nikodemus Eksol Nura, PPPK dari SMK Negeri 1 Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya. Ia mengatakan kabar tersebut membuat banyak guru PPPK menjadi tidak tenang saat menjalankan tugas mengajar.
“Kami sekarang bimbang. Sejak mendengar berita tentang 9.000 PPPK akan dirumahkan, kami jadi tidak fokus lagi mengajar. Di sekolah kami hanya ada dua guru matematika dan keduanya PPPK. Kalau kami dirumahkan, siapa yang akan mengajar? Harapan kami pemerintah daerah bisa berkontribusi di pusat untuk mendorong revisi undang-undang tersebut,” katanya.
Isu mengenai kemungkinan dirumahkannya sekitar 9.000 PPPK di NTT berkaitan dengan ketentuan Pasal 146 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah—di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD)—paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah daerah diberi waktu hingga tahun 2027 atau lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut.
Saat ini, porsi belanja pegawai dalam APBD Provinsi NTT tahun 2026 tercatat mencapai 40,29 persen. Jika angka tersebut dijadikan baseline, maka untuk memenuhi batas maksimal 30 persen pada tahun 2027, alokasi belanja pegawai harus diturunkan menjadi sekitar Rp1.594.115.438.423 dari total belanja pegawai sebesar Rp2.140.992.419.116.
Dengan kondisi tersebut, diperkirakan terjadi pengurangan belanja pegawai sekitar Rp546.836.980.693 pada tahun anggaran 2027. Penyesuaian ini berpotensi mempengaruhi alokasi anggaran bagi aparatur sipil negara, terutama PPPK di Provinsi NTT.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
















