Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan diskusi yang sebelumnya dilakukan Melki saat bertemu Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Komdigi menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun bagi kalangan dewasa, ruang digital perlu dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Melki menetapkan tiga ketentuan utama bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
Pertama, setiap perangkat daerah diminta mempublikasikan sedikitnya tiga hingga lima informasi kegiatan positif setiap hari melalui akun media sosial resmi instansi. Konten yang dipublikasikan dapat berupa kegiatan yang telah dilaksanakan, kegiatan yang sedang berjalan, maupun rencana program yang akan dilaksanakan.
Kedua, setiap ASN diwajibkan membagikan minimal satu informasi setiap hari melalui akun media sosial pribadi. Informasi yang dibagikan dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota di NTT, maupun informasi terkait desa atau kelurahan di wilayah NTT.
Ketiga, apabila terdapat arahan khusus dari Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, atau konten yang diproduksi oleh Tim Komunikasi Pemerintah, maka seluruh ASN juga diwajibkan untuk turut mempublikasikannya di akun masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















