Gubernur NTT Wajibkan ASN Aktif di Media Sosial Sebarkan Informasi Kegiatan Pemerintah

Avatar photo
media sosial

ID, Kota Kupang – Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk aktif mempublikasikan kegiatan pemerintah melalui media sosial, baik melalui akun resmi perangkat daerah maupun akun pribadi.

Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat optimisme publik sekaligus memperluas penyebaran informasi terkait berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/10/Untitled-image-11.png
Scroll kebawah untuk lihat konten

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Melki saat memimpin rapat bersama Tim Percepatan Pembangunan NTT pada Selasa, 10 Maret 2026, di ruang rapat gubernur.

Menurutnya, ruang publik di media sosial selama ini terlalu sering diwarnai narasi pesimisme, konflik, maupun informasi yang tidak konstruktif. Karena itu, pemerintah perlu mengisi ruang tersebut dengan konten positif yang menggambarkan berbagai upaya pembangunan di daerah.

“Ini bagian dari upaya kita membangun optimisme publik. Kita ingin masyarakat melihat berbagai hal positif, sinergi, dan kolaborasi yang sedang terjadi di NTT,” ujar Melki.

Ia menilai selama ini diskursus di ruang publik kerap dipenuhi isu negatif seperti intrik, fitnah, hingga gosip yang tidak produktif, sehingga perlu diimbangi dengan penyampaian informasi yang lebih konstruktif.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan diskusi yang sebelumnya dilakukan Melki saat bertemu Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Komdigi menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Namun bagi kalangan dewasa, ruang digital perlu dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Melki menetapkan tiga ketentuan utama bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.

Pertama, setiap perangkat daerah diminta mempublikasikan sedikitnya tiga hingga lima informasi kegiatan positif setiap hari melalui akun media sosial resmi instansi. Konten yang dipublikasikan dapat berupa kegiatan yang telah dilaksanakan, kegiatan yang sedang berjalan, maupun rencana program yang akan dilaksanakan.

Kedua, setiap ASN diwajibkan membagikan minimal satu informasi setiap hari melalui akun media sosial pribadi. Informasi yang dibagikan dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota di NTT, maupun informasi terkait desa atau kelurahan di wilayah NTT.

Ketiga, apabila terdapat arahan khusus dari Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, atau konten yang diproduksi oleh Tim Komunikasi Pemerintah, maka seluruh ASN juga diwajibkan untuk turut mempublikasikannya di akun masing-masing.

Menurut Melki, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pegawai, mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah hingga tenaga paruh waktu.

Ia juga menegaskan bahwa setiap OPD bertanggung jawab memastikan seluruh pegawainya menjalankan instruksi tersebut.

“Kita ingin melihat sejauh mana ASN dapat menjadi juru bicara pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat,” tegasnya.

Rapat tersebut merupakan pertemuan kedua Tim Percepatan Pembangunan NTT. Dalam forum tersebut, masing-masing tim memaparkan perkembangan kerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.

Beberapa tim yang terlibat antara lain Tim Optimalisasi Dasa Cita, Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Tim Ekonomi Kerakyatan, Tim Penanggulangan Kemiskinan, serta Tim Komunikasi Pemerintah.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan