Menurut Melki, kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh pegawai, mulai dari pimpinan organisasi perangkat daerah hingga tenaga paruh waktu.
Ia juga menegaskan bahwa setiap OPD bertanggung jawab memastikan seluruh pegawainya menjalankan instruksi tersebut.
“Kita ingin melihat sejauh mana ASN dapat menjadi juru bicara pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat,” tegasnya.
Rapat tersebut merupakan pertemuan kedua Tim Percepatan Pembangunan NTT. Dalam forum tersebut, masing-masing tim memaparkan perkembangan kerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Beberapa tim yang terlibat antara lain Tim Optimalisasi Dasa Cita, Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Tim Ekonomi Kerakyatan, Tim Penanggulangan Kemiskinan, serta Tim Komunikasi Pemerintah.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
