Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

IPACS 2025 Dinilai Lebih dari Sekadar Event Budaya, Disorot sebagai Praktik Kebijakan Publik

Avatar photo
ipacs kupang

ID, Kupang – Pelaksanaan International Pacific Arts and Culture Symposium (IPACS) 2025 di Kota Kupang dinilai tidak dapat dipahami semata sebagai agenda jamuan budaya, residensi seniman, atau diplomasi kuliner. Dalam perspektif kebijakan publik dan hukum, kegiatan yang digagas negara ini merupakan praktik governance yang sarat dengan konstruksi kekuasaan dan produksi makna.

Pengamat kebijakan menilai, setiap event budaya yang dirancang oleh negara pada hakikatnya adalah keputusan kebijakan publik. Event tersebut bukan hanya menampilkan budaya, tetapi juga mendefinisikan narasi, menentukan subjek dan objek, serta memonopoli tafsir tentang apa yang disebut sebagai “budaya Pasifik”.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah posisi Kota Kupang dalam konfigurasi tersebut. Apakah Kupang ditempatkan sebagai subjek otonom yang memproduksi makna budaya, atau sekadar menjadi objek estetika yang ditampilkan untuk kepentingan diplomasi Indonesia di hadapan 17 negara Pasifik.

Dalam kerangka critical legal studies, IPACS 2025 dapat dibaca sebagai regime of representation, yakni mekanisme negara dalam membingkai realitas budaya dan menetapkan narasi resmi sebagai definisi yang sah. Relasi pusat dan daerah dalam kebijakan budaya nasional pun dinilai belum sepenuhnya setara, di mana pemerintah pusat kerap bertindak sebagai otoritas epistemik, sementara daerah menjadi lokasi penyelenggaraan semata.

Narasi yang diusung dalam IPACS, seperti “laut bukan pemisah, tetapi penghubung budaya”, dipandang komunikatif secara diplomatik. Namun dalam analisis kebijakan, bahasa tersebut berpotensi menjadi bentuk aesthetics of power yang menutupi pertanyaan mendasar mengenai desain kebijakan, distribusi kewenangan, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan bagi daerah.

Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi IPACS 2025 berhenti sebagai performative governance. Secara simbolik, event ini menghadirkan residensi internasional, jamuan kenegaraan, hingga pertunjukan teknologi budaya. Namun hingga kini belum terlihat secara jelas instrumen hukum yang mengikat tindak lanjut ekonomi kreatif pasca-event.

Belum ada kepastian mengenai kerangka kerja sama formal jangka panjang, kontrak lintas kementerian, atau skema institusional yang memastikan keterlibatan pelaku ekonomi kreatif lokal secara berkelanjutan. Tanpa desain hukum dan kebijakan yang konkret, kegiatan ini berisiko hanya menjadi dokumentasi seremonial tanpa menghasilkan public policy output yang terukur.

Pengamat menegaskan, kebijakan budaya tidak boleh berhenti pada ritual estetika atau pencitraan diplomatik. Event internasional semestinya diterjemahkan ke dalam desain normatif yang memiliki indikator kinerja, dampak ekonomi, serta perlindungan hukum bagi UMKM dan pekerja kreatif daerah.

IPACS 2025 dinilai sebagai arena kontestasi kekuasaan simbolik yang menuntut posisi tawar daerah. Kota Kupang didorong untuk tidak hanya menjadi latar visual, tetapi tampil sebagai subjek epistemik yang berperan aktif dalam perumusan, produksi, dan distribusi manfaat kebijakan budaya.

Tanpa hasil kelembagaan yang mengikat dan berkelanjutan, IPACS 2025 dikhawatirkan hanya menjadi kebijakan performatif, bukan kebijakan publik substantif yang benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan dan penguatan ekonomi budaya daerah.

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan