Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kota Kupang Catat Kinerja PBG Tertinggi di NTT, Mendagri Soroti Efektivitas Pelayanan Publik

Avatar photo
kota kupang
Dok : PKP

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sendiri merupakan instrumen perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan pembangunan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aspek tata ruang, keselamatan konstruksi, dan kepastian hukum bangunan.

Dalam perspektif administrasi publik, tingginya angka penerbitan PBG dapat dipandang sebagai indikator meningkatnya efektivitas pelayanan birokrasi daerah. Selain itu, capaian tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi pembangunan dan tata ruang perkotaan.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/04/Untitled-image-6.jpeg
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah pusat berharap capaian Kota Kupang dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di NTT maupun kawasan Nusra-Maluku dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada percepatan pembangunan daerah berbasis tata kelola pemerintahan yang baik.

red

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan