ID, KUPANG – Kualitas tata suara menjadi salah satu perhatian utama dalam persiapan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kota Kupang Tahun 2026. Kejernihan audio dinilai penting agar lantunan ayat suci Al-Qur’an dapat terdengar dengan baik dan peserta mampu menampilkan kemampuan terbaiknya tanpa terganggu persoalan teknis.
Hal tersebut menjadi perhatian Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menerima audiensi panitia MTQ tingkat kota di ruang kerjanya, Selasa (21/4). Dalam pertemuan itu, panitia melaporkan bahwa sekitar 148 peserta telah terdaftar untuk mengikuti perlombaan yang dijadwalkan berlangsung pada 1–4 Mei 2026.
Ketua Panitia MTQ Kota Kupang, Rahmat Mukolang, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan akan dipusatkan di Aula Kampus Universitas Muhammadiyah Kupang. Pembukaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat sore, 1 Mei 2026.
Panitia telah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait penggunaan fasilitas. Namun, kualitas sistem tata suara masih menjadi kendala yang perlu diselesaikan sebelum perlombaan dimulai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kampus, namun untuk sound system memang masih perlu perhatian karena kualitasnya belum maksimal,” ujar Rahmat.
Menanggapi laporan tersebut, Christian meminta panitia memprioritaskan pembenahan tata suara. Menurutnya, fasilitas audio bukan sekadar perlengkapan pendukung, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan kompetisi yang berpusat pada seni membaca Al-Qur’an.
“Yang utama itu sound system. MTQ ini membaca Al-Qur’an, jadi harus terdengar jelas, indah, dan khusyuk. Jangan sampai kemampuan peserta terganggu hanya karena peralatan,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, panitia juga memaparkan rancangan teknis perlombaan yang mencakup 13 cabang dengan total 25 golongan putra dan putri. Untuk mengefisienkan waktu, seluruh cabang direncanakan berlangsung secara paralel di sejumlah ruangan selama empat hari pelaksanaan.
Selain sarana lomba, kebutuhan konsumsi peserta turut dibahas. Christian meminta panitia tetap memperhatikan kebutuhan dasar peserta, termasuk kemungkinan menyediakan makanan ringan, sembari memastikan anggaran digunakan sesuai prioritas kegiatan.
Pertemuan itu juga membahas persiapan peserta yang akan mewakili Kota Kupang pada MTQ tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dalam agenda panitia dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 di Kabupaten Nagekeo.
Christian menyatakan kesediaannya menerima para juara MTQ tingkat kota untuk memberikan arahan dan motivasi sebelum mereka mengikuti kompetisi tingkat provinsi. Ia juga mengingatkan agar kebutuhan anggaran keberangkatan peserta diperhatikan sejak awal.
“Pastikan anak-anak yang juara ini bisa berangkat dengan baik. Kalau ada sisa anggaran, utamakan untuk mendukung mereka,” ujarnya.
Di luar persiapan kompetisi tahun ini, muncul pula usulan agar Kota Kupang mengajukan diri sebagai tuan rumah MTQ tingkat provinsi pada kesempatan mendatang. Christian menyambut positif gagasan tersebut dan meminta agar usulan itu dibawa ke forum resmi di tingkat provinsi.
“Saya sangat senang kalau Kota Kupang jadi tuan rumah. Kita harus siap, termasuk dari sisi perencanaan,” ungkapnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Kupang, Muhammad Khairil, S.STP., M.Si., serta perwakilan Kementerian Agama Provinsi NTT dan Kementerian Agama Kota Kupang.
Christian menutup pertemuan dengan mengingatkan panitia untuk memeriksa kesiapan seluruh lokasi lomba dan memastikan fasilitas pendukung berfungsi optimal. Persiapan teknis yang matang diharapkan dapat menciptakan suasana perlombaan yang kondusif, sehingga peserta dapat berkonsentrasi dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka. red/pkp
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














