Lantik 52 Anggota BPD, Bupati Kupang Tegaskan Pengawasan Desa Harus Konstruktif

Avatar photo
bpd

ID, OELAMASI – Sebanyak 52 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Kabupaten Kupang resmi dilantik Bupati Kupang Yosef Lede, Selasa (6/10/2026) pagi.

Pelantikan sekaligus pengucapan sumpah/janji tersebut berlangsung di Lobby Lantai II Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Selain anggota BPD periode baru, turut dilantik anggota BPD Antarwaktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

Advertisement
https://idealis.id/wp-content/uploads/2026/10/Untitled-image-11.png
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di hadapan para anggota BPD yang baru dilantik, Yosef menekankan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi dalam struktur pemerintahan desa. BPD, kata dia, merupakan bagian dari pelayanan publik yang membawa amanah masyarakat.

“Bapak dan Ibu yang dilantik adalah para pelayan. Karena itu, lakukanlah tugas pelayanan dengan baik sebagai anggota BPD. Pelayanan bukan hanya dilakukan dalam lembaga keagamaan, tetapi juga dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Menurut Yosef, posisi BPD memiliki arti strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain menjadi mitra pemerintah desa, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Karena itu, ia meminta hubungan antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa dibangun bukan dalam suasana saling berhadapan, melainkan melalui kemitraan yang produktif.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan