ID, OELAMASI – Sebanyak 52 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Kabupaten Kupang resmi dilantik Bupati Kupang Yosef Lede, Selasa (6/10/2026) pagi.
Pelantikan sekaligus pengucapan sumpah/janji tersebut berlangsung di Lobby Lantai II Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Selain anggota BPD periode baru, turut dilantik anggota BPD Antarwaktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Di hadapan para anggota BPD yang baru dilantik, Yosef menekankan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi dalam struktur pemerintahan desa. BPD, kata dia, merupakan bagian dari pelayanan publik yang membawa amanah masyarakat.
“Bapak dan Ibu yang dilantik adalah para pelayan. Karena itu, lakukanlah tugas pelayanan dengan baik sebagai anggota BPD. Pelayanan bukan hanya dilakukan dalam lembaga keagamaan, tetapi juga dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Menurut Yosef, posisi BPD memiliki arti strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain menjadi mitra pemerintah desa, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Karena itu, ia meminta hubungan antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa dibangun bukan dalam suasana saling berhadapan, melainkan melalui kemitraan yang produktif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














