ID, OELAMASI – Sebanyak 52 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Kabupaten Kupang resmi dilantik Bupati Kupang Yosef Lede, Selasa (6/10/2026) pagi.
Pelantikan sekaligus pengucapan sumpah/janji tersebut berlangsung di Lobby Lantai II Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Selain anggota BPD periode baru, turut dilantik anggota BPD Antarwaktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Di hadapan para anggota BPD yang baru dilantik, Yosef menekankan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi dalam struktur pemerintahan desa. BPD, kata dia, merupakan bagian dari pelayanan publik yang membawa amanah masyarakat.
“Bapak dan Ibu yang dilantik adalah para pelayan. Karena itu, lakukanlah tugas pelayanan dengan baik sebagai anggota BPD. Pelayanan bukan hanya dilakukan dalam lembaga keagamaan, tetapi juga dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Menurut Yosef, posisi BPD memiliki arti strategis dalam tata kelola pemerintahan desa. Selain menjadi mitra pemerintah desa, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Karena itu, ia meminta hubungan antara BPD, kepala desa, dan perangkat desa dibangun bukan dalam suasana saling berhadapan, melainkan melalui kemitraan yang produktif.
“BPD adalah mitra kerja pemerintah desa. Mitra berarti sahabat dan teman untuk bekerja bersama-sama membangun desa. Karena itu, bangun kemitraan yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa,” katanya.
Pengawasan Bukan untuk Mencari Kesalahan
Yosef juga memberikan penekanan khusus terhadap fungsi pengawasan BPD. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara konstruktif dan tidak berubah menjadi ruang untuk mencari kesalahan ataupun melakukan intimidasi terhadap pemerintah desa.
Ia mendorong anggota BPD menyampaikan kritik ketika menemukan persoalan, tetapi tetap disertai komunikasi dan solusi.
“Fungsi pengawasan bukan berarti mencari kesalahan atau melakukan intimidasi. Kalau ada yang salah, tegur dan ingatkan. Sebaliknya, ketika ada program dan pekerjaan yang baik, berikan dukungan. Tugas kita sama, yaitu membangun daerah dan membangun desa,” tegasnya.
Untuk menjalankan fungsi tersebut, anggota BPD juga diminta menghindari ego kelembagaan. Komunikasi terbuka dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten dinilai penting agar persoalan di tingkat desa dapat ditangani secara lebih efektif.
Bupati mengingatkan agar BPD tidak terjebak menjadi sekadar pelengkap administratif dalam sistem pemerintahan desa.
“Jangan pernah berpikir bahwa BPD hanya datang sebagai simbol atau sekadar melengkapi persyaratan regulasi. BPD mempunyai peranan penting dan strategis di desa. Pemerintahan desa membutuhkan fungsi pengawasan dan kontrol yang baik dari perwakilan masyarakat,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan BPD sebagai salah satu elemen penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan dengan prinsip akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan kontrol publik.
Bekerja di Tengah Luasnya Wilayah Kabupaten Kupang
Mengakhiri sambutannya, Yosef meminta seluruh anggota BPD yang baru dilantik menjalankan mandat tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh unsur pemerintahan karena pembangunan di Kabupaten Kupang menghadapi tantangan wilayah yang luas dan keterbatasan sumber daya.
“Kerjakan tugas dengan baik, bangun sinergitas, kolaborasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan. Dengan keterbatasan yang kita miliki dan luasnya wilayah Kabupaten Kupang, mari kita bekerja bersama agar apa yang dilakukan benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Guntur Taopan, Kepala Dinas PMDP3A Jon Sula, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Fepriantu Salukh, Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Aprilia Niken, Kasubag Binkar Polres Kupang Mex Adolf, para camat, kepala desa, serta anggota BPD. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














