ID, Kupang – Sengketa pemberitaan antara media NTTHits dan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo.
Winston meminta seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh terlebih dahulu sebelum persoalan pemberitaan diarahkan ke proses pidana.
Menurut dia, penyelesaian sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik Dewan Pers. Mekanisme tersebut, kata Winston, perlu dituntaskan secara utuh ketika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan karya jurnalistik.
Winston menegaskan, menjaga kemerdekaan pers tidak berarti membenarkan setiap kesalahan yang dilakukan wartawan.
Wartawan tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, termasuk menjaga keberimbangan, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jika wartawan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati,” ujar Winston.
Namun, menurutnya, adanya kesalahan dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya mengubah persoalan jurnalistik menjadi perkara pidana.
Mekanisme Pers Harus Didahulukan
Winston merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














