ID, Kupang – Pemerintah Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Sejuta Vaksin HPV serta penguatan sistem pengawasan obat dan pangan yang digagas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kupang. Dukungan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat menerima audiensi Kepala BBPOM Kupang bersama jajaran di ruang kerja Wali Kota, Jumat (23/1).
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Alfred Lakabela. Dari pihak BBPOM Kupang, hadir Kepala Bagian Tata Usaha Maria M. Waty Parera, S.Si., Apt., M.Sc., beserta para Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BBPOM Kupang, Drs. Sem Lapik, Apt., M.Sc., memaparkan sejumlah agenda strategis yang akan dilaksanakan di Kota Kupang. Salah satu program utama adalah Program Sejuta Vaksin HPV yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun BBPOM ke-25.
Program vaksinasi ini merupakan kolaborasi BBPOM dengan Kementerian Kesehatan dan KORPRI, dengan sasaran utama aparatur sipil negara (ASN) perempuan serta masyarakat umum. Inisiatif ini dipandang sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan kanker serviks yang masih menjadi salah satu ancaman serius kesehatan perempuan.
Pelaksanaan vaksinasi HPV dijadwalkan berlangsung pada Februari mendatang. Tingginya minat masyarakat Kota Kupang terlihat dari jumlah pendaftar yang telah mencapai 321 orang, jauh melampaui kuota awal sebanyak 100 dosis vaksin HPV yang telah mengantongi sertifikat halal.
Selain program vaksinasi, BBPOM Kupang juga meminta dukungan Pemerintah Kota Kupang dalam memperkuat pengawasan penggunaan antibiotik. Kota Kupang diharapkan dapat menjadi contoh atau barometer dalam penerapan penggunaan antibiotik yang rasional dan bertanggung jawab, guna menekan risiko resistensi antibiotik yang semakin mengkhawatirkan.
BBPOM Kupang turut mendorong percepatan realisasi Kota Aman Pangan melalui pelaksanaan program prioritas nasional dan peningkatan pengawasan aktif pada periode 2025–2026. Sebagai bagian dari upaya perluasan layanan, BBPOM juga melaporkan kehadirannya di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang untuk mendekatkan layanan pengawasan obat dan makanan kepada masyarakat.
Menanggapi berbagai paparan tersebut, Wali Kota Kupang menyampaikan dukungan penuh terhadap seluruh program yang diinisiasi BBPOM Kupang.
“Kami mendukung penguatan pengawasan antibiotik dan langkah-langkah menuju Kota Aman Pangan. Untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif, saya mengusulkan pembentukan satuan kerja yang dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan,” ujar Wali Kota.
Terkait Program Sejuta Vaksin HPV, Wali Kota memastikan kesiapan Pemerintah Kota Kupang dalam memberikan dukungan kebijakan maupun sosialisasi kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota siap mendukung melalui penerbitan edaran resmi dan penyebarluasan informasi melalui berbagai kanal komunikasi Pemkot Kupang, agar jangkauan sosialisasi lebih optimal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota berharap program vaksinasi HPV ini dapat meningkatkan kesadaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang mengenai pentingnya deteksi dini dan pencegahan kanker serviks, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam membangun perilaku hidup sehat.
Sebagai langkah teknis, Wali Kota mengusulkan agar pelaksanaan vaksinasi dipusatkan di Rumah Sakit S.K. Lerik, yang dinilai memiliki fasilitas memadai, standar sterilitas yang baik, serta pengalaman dalam menyelenggarakan kegiatan kesehatan berskala besar.
Sinergi antara Pemerintah Kota Kupang dan BBPOM Kupang ini diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan daerah, meningkatkan jaminan keamanan obat dan pangan, serta mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Kupang secara berkelanjutan. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














