Selain peningkatan layanan, perhatian serius juga diarahkan pada isu TPPO dan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Wali Kota menekankan bahwa meskipun banyak kasus terjadi di wilayah kabupaten, Kota Kupang memiliki peran strategis sebagai daerah transit dan etalase tata kelola perlindungan pekerja migran.
“Kota Kupang harus menjadi contoh. Satgas TPPO tidak boleh sekadar formalitas. Harus diperkuat kewenangan, personel, dan anggaran agar mampu bekerja efektif, termasuk di titik-titik strategis seperti bandara dan pelabuhan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Kupang juga mendorong penguatan edukasi masyarakat hingga tingkat kelurahan melalui kolaborasi dengan Imigrasi. Salah satu langkah konkret adalah optimalisasi peran Petugas Imigrasi Pembina Desa/Kelurahan untuk melakukan sosialisasi langsung mengenai risiko TPPO dan migrasi non-prosedural.
Tak hanya pencegahan, Pemkot Kupang menyatakan kesiapan mendukung program pemberdayaan bagi pekerja migran purna, agar mereka tidak kembali terjerumus dalam migrasi berisiko. Program ini mencakup pelatihan keterampilan kerja, pendampingan psikososial, serta penguatan jejaring komunitas purna PMI.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ma’mum, menyambut positif penguatan sinergi tersebut. Ia menegaskan kesiapan Imigrasi Kupang untuk menghadirkan layanan berkala di MPP, layanan jemput bola pembuatan paspor, serta pelayanan khusus bagi aparatur sipil negara dan kelompok masyarakat tertentu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
