Ia merinci bahwa laporan keuangan yang menjadi objek pemeriksaan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan. Mengingat seluruh dokumen masih berada pada tahap penyusunan, BPK meminta agar seluruh kepala OPD segera menuntaskan pertanggungjawaban keuangan guna mendukung percepatan penyusunan LKPD oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemeriksaan yang sedang berlangsung merupakan pemeriksaan pendahuluan atau interim. Tahapan ini dilaksanakan sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026 sebagai bagian dari penjajakan awal sebelum dilakukannya pemeriksaan terinci, sekaligus untuk memastikan kecukupan waktu dalam menilai kewajaran seluruh akun laporan keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Eduard Pelt menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan BPK RI. Ia menekankan bahwa seluruh arahan dan rekomendasi yang disampaikan tim pemeriksa wajib menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
