ID, Kupang – Pemerintah Kota Kupang resmi memasuki tahapan awal pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, S.H.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kamis (29/1), dan menjadi penanda dimulainya rangkaian pemeriksaan interim atas pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Entry Meeting ini dihadiri Kepala Bidang Pemeriksaan NTT II BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Jeffry Tagor Herianto Sitohang, S.E., M.Ak., Ak., bersama tim pemeriksa. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally, S.H., M.Si., para kepala perangkat daerah, para direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kupang, serta para camat.
Dalam pemaparannya, Jeffry Tagor Herianto Sitohang menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah sebagaimana praktik pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tersebut meliputi kesesuaian penyusunan laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Ia merinci bahwa laporan keuangan yang menjadi objek pemeriksaan mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan. Mengingat seluruh dokumen masih berada pada tahap penyusunan, BPK meminta agar seluruh kepala OPD segera menuntaskan pertanggungjawaban keuangan guna mendukung percepatan penyusunan LKPD oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemeriksaan yang sedang berlangsung merupakan pemeriksaan pendahuluan atau interim. Tahapan ini dilaksanakan sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026 sebagai bagian dari penjajakan awal sebelum dilakukannya pemeriksaan terinci, sekaligus untuk memastikan kecukupan waktu dalam menilai kewajaran seluruh akun laporan keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Eduard Pelt menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan BPK RI. Ia menekankan bahwa seluruh arahan dan rekomendasi yang disampaikan tim pemeriksa wajib menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah.
Sekda juga menegaskan kebijakan kedisiplinan selama proses pemeriksaan berlangsung. Seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, pimpinan unit kerja hingga direksi Perumda, dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa izin langsung dari Wali Kota Kupang atau Sekretaris Daerah.
“Ini adalah penegasan dari Bapak Wali Kota. Seluruh pimpinan diminta tetap berada di tempat dan siap setiap saat, karena dokumen administrasi yang dibutuhkan berada di kantor masing-masing dan harus segera disiapkan ketika diminta,” tegas Sekda.
Selain itu, Sekda mengingatkan agar setiap permintaan data dan dokumen dari tim pemeriksa ditindaklanjuti secara cepat tanpa menunggu arahan tambahan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah tidak dibatasi oleh jam kerja formal.
“Tanggung jawab kita tidak mengenal waktu. Seluruh pimpinan dan jajaran harus siap kapan pun dibutuhkan demi kelancaran pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kedisiplinan, komitmen, serta kerja sama seluruh OPD menjadi faktor kunci dalam mendukung kelancaran pemeriksaan LKPD Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, sekaligus mencerminkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
