Ia mengingatkan agar proposal kegiatan yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2027 sudah mulai diajukan sejak sekarang sehingga dapat dipertimbangkan dalam proses penyusunan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari penerapan prinsip good governance, transparansi fiskal, serta efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
Pemanfaatan Aset Daerah untuk Mendukung Aktivitas Masyarakat
Selain dukungan pembiayaan, Pemerintah Kota Kupang juga membuka ruang pemanfaatan berbagai aset daerah guna menunjang pelaksanaan kegiatan olahraga masyarakat.
Berbagai fasilitas seperti tenda, kursi, gerai UMKM, hingga armada bus milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan sepanjang mengikuti prosedur administrasi yang berlaku melalui pengajuan permohonan resmi.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk optimalisasi aset pemerintah agar memiliki nilai manfaat yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan kegiatan sosial dan olahraga secara efektif.
IGORNAS Didorong Berperan dalam Persiapan PON
Dalam kesempatan yang sama, Christian Widodo menginstruksikan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang agar melibatkan IGORNAS secara aktif pada setiap penyelenggaraan event olahraga pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














