Pemkot Kupang Tuntaskan Legalitas Lahan BNN, Penantian Panjang 15 Tahun Berakhir

bnn

ID, Kupang – Kepastian hukum atas lahan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang akhirnya terwujud setelah menunggu hampir satu setengah dekade. Pemerintah Kota Kupang secara resmi menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada BNN Kota Kupang, menandai berakhirnya persoalan administrasi aset yang selama ini tertunda.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, kepada Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, di Ruang Kerja Wali Kota Kupang, Jumat (23/1/2026). Momentum tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat legalitas kelembagaan BNN di tingkat kota.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubbag Umum BNN Kota Kupang Maria Martina Deru Bate bersama jajaran, serta pejabat Pemerintah Kota Kupang yang mendampingi Wali Kota, yakni Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang Jackson Jimmy A. Tunliu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyelesaian hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata administrasi pemerintahan secara tertib dan akuntabel. Ia mengakui proses tersebut memakan waktu panjang karena melibatkan lintas periode kepemimpinan serta berbagai kendala administratif.

“Kantornya sudah lama berdiri, tetapi aspek legalitas belum tuntas. Ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Administrasi yang tertib adalah fondasi pemerintahan yang baik,” ujar Wali Kota.

Wali Kota mengungkapkan, sejak awal masa jabatannya ia meminta jajaran terkait untuk memberi perhatian serius pada persoalan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut wibawa institusi negara.

Ia menambahkan bahwa penyerahan sertifikat tanah hibah kepada BNN merupakan bentuk dukungan konkret Pemerintah Kota Kupang terhadap upaya pemberantasan narkoba. Ke depan, Pemkot Kupang membuka peluang kerja sama yang lebih luas, termasuk program pencegahan di lingkungan pendidikan serta penguatan integritas aparatur sipil negara.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Kupang Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Kota Kupang yang dinilainya berhasil mengakhiri persoalan yang telah berlangsung sangat lama.

“Jika dihitung, proses ini hampir 15 tahun. Saya bertugas di Kupang sejak 2016, dari masih berpangkat Mayor hingga sekarang Kombes Pol, dan baru hari ini semuanya selesai. Ini momen yang sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Nelson menilai penyelesaian hibah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang memiliki kemauan dan keberanian mengambil keputusan. Menurutnya, ketika ada niat baik dan komitmen, persoalan administratif yang rumit sekalipun dapat dituntaskan.

Sebagai informasi, tanah yang dihibahkan kepada BNN Kota Kupang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1, Kelurahan Kelapa Lima, dengan luas 1.314 meter persegi. Lahan tersebut sebelumnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Kupang dan telah melalui seluruh tahapan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025. red

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version