“Penerapan sistem merit menjadi fondasi utama, sehingga pengisian jabatan maupun promosi dilakukan berdasarkan kompetensi dan kapabilitas, bukan karena kedekatan. Di samping itu, pemerintah juga memberikan perlindungan tambahan bagi ASN melalui berbagai program jaminan kesejahteraan,” jelas Aven.
Ia menegaskan bahwa implementasi ProASN, ketepatan waktu kenaikan pangkat, serta pengembangan manajemen talenta merupakan bagian integral dari transformasi birokrasi yang saat ini terus diperkuat oleh Pemerintah Kota Kupang.
Dengan diraihnya Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, posisi Kota Kupang semakin kokoh sebagai salah satu pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengimplementasikan reformasi birokrasi berbasis sistem merit. Capaian ini diharapkan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, melalui pengelolaan ASN yang semakin profesional, adaptif, dan berintegritas.
Red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














