“Bukti kepemilikan lahan merupakan syarat mutlak dalam pengajuan izin penggunaan air tanah ke Kementerian ESDM, dan itu sudah kami penuhi,” tegasnya.
Dari perspektif pengelolaan usaha, pengembangan sumur bor di wilayah Kota Kupang dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keandalan layanan. Dengan bertambahnya kapasitas pasokan air, jam pelayanan kepada pelanggan eksisting dapat ditingkatkan, sehingga berdampak pada kepuasan pelanggan dan keberlanjutan perusahaan.
Peningkatan jam layanan tersebut, lanjut Alfian, juga berimplikasi pada bertambahnya volume air yang terjual, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan Perumda AM Kabupaten Kupang.
Meski izin pengambilan air tanah diterbitkan oleh pemerintah pusat atau provinsi, Perumda AM Kabupaten Kupang tetap memenuhi kewajiban fiskal kepada daerah setempat. Salah satunya melalui pembayaran Pajak Air Tanah (PAT) kepada Pemerintah Kota Kupang sesuai lokasi pengambilan air.
“Pembayaran Pajak Air Tanah merupakan kewajiban perusahaan sekaligus bentuk kontribusi nyata Perumda AM kepada daerah,” ujarnya.
Perumda AM Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengelola sumber daya air secara profesional, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
