Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran pelaku UMKM terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek dagang.
Menurutnya, kepemilikan merek yang telah terdaftar memberikan kepastian hukum, memperkuat identitas usaha, meningkatkan nilai komersial produk, sekaligus melindungi pelaku usaha dari potensi penyalahgunaan merek oleh pihak lain.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi kreatif daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum juga berencana membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di daerah sehingga proses pendaftaran HKI dapat diakses masyarakat secara lebih mudah dan efisien.
Memasuki tahun keduanya, Saboak tidak lagi dipandang sekadar sebagai agenda rutin akhir pekan, melainkan telah berkembang menjadi model kolaborasi pembangunan yang mengintegrasikan pemberdayaan ekonomi, revitalisasi ruang publik, penguatan UMKM, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Kupang. Keberhasilan tersebut menjadi fondasi penting bagi upaya pemerintah daerah dalam membangun ekonomi lokal yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
