ID, Kupang – Pemerintah Kota Kupang lewat Sekda Kota Kupang kembali menegaskan pentingnya integritas dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Penegasan tersebut disampaikan dalam Apel Kesadaran Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Lingkup Pemerintah Kota Kupang yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Kupang, Senin (19/1/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Eduard Pelt, S.H., yang bertindak sebagai pembina apel, menekankan bahwa apel KORPRI tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial rutin, melainkan ruang refleksi kolektif untuk menilai kinerja, etos kerja, dan tanggung jawab ASN di tengah dinamika pemerintahan dan keterbatasan fiskal.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun menghadapi keterbatasan anggaran, Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2025 tetap berhasil mencatatkan sejumlah capaian dan prestasi di tingkat nasional. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kualitas kerja secara lebih efektif dan akuntabel.
“Prestasi yang diraih bukan alasan untuk berpuas diri, tetapi justru menjadi dorongan agar seluruh ASN bekerja lebih cerdas, cepat, dan bertanggung jawab,” ujar Sekda.
Dalam arahannya, Sekda memberikan perhatian khusus pada aspek disiplin ASN, terutama kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan pakaian dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap jenis, model, dan atribut pakaian dinas bukan hal sepele, melainkan cerminan budaya kerja birokrasi.
Ia menegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah memegang tanggung jawab penuh atas disiplin bawahannya. Setiap pelanggaran, kata dia, akan menjadi evaluasi langsung terhadap kepemimpinan unit kerja bersangkutan.
“Ketika ada pelanggaran, yang kami minta pertanggungjawaban pertama adalah pimpinan perangkat daerah. Ini akan diterapkan secara konsisten,” tegasnya.
Selain disiplin aparatur, Sekda juga meminta Inspektorat Kota Kupang untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan dan ketepatan laporan keuangan, mengingat agenda pemeriksaan lanjutan akan segera dilaksanakan.
Ia juga mendorong percepatan penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tidak mengalami keterlambatan sejak awal tahun.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan penertiban terhadap penggunaan kendaraan dinas dan pakaian kerja ASN. Sekda menegaskan bahwa tidak ada dasar aturan yang membenarkan penggunaan pakaian bebas pada jam kerja tanpa alasan kedinasan yang jelas.
“Tidak ada ketentuan ASN turun lapangan lalu memakai pakaian bebas. Jika ditemukan, yang kami tegur adalah pimpinannya,” tegas Sekda.
Menanggapi informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi peningkatan cuaca ekstrem hingga 23 Januari, Sekda meminta para camat dan lurah untuk menyampaikan imbauan secara bijak dan proporsional kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPBD dan Dinas Sosial Kota Kupang atas respons cepat Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam menangani dampak bencana di sejumlah wilayah.
“Kerja kolaboratif seperti ini harus terus dijaga. Jika bekerja dengan benar, pasti kami dukung. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak,” pungkasnya.
Apel Kesadaran KORPRI tersebut ditutup dengan ajakan kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Kupang untuk terus memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
