Menurutnya, anak yang belum menonjol dalam pelajaran tertentu belum tentu tidak memiliki potensi. Mereka mungkin memiliki keunggulan dalam bidang bahasa, olahraga, seni, atau keterampilan lain yang perlu ditemukan dan dikembangkan melalui pendampingan yang tepat.
“Jangan hanya melihat anak dari nilai rapornya. Kita juga harus melihat apakah mereka memiliki karakter yang baik, ringan tangan menolong orang lain, berbesar hati membantu sesama, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” tegasnya.
Ia menilai pembentukan karakter tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Waktu anak bersama keluarga dan lingkungan tempat tinggal justru menjadi bagian penting dalam proses pembentukan perilaku sehari-hari.
Dengan kegiatan belajar di sekolah yang berlangsung sekitar pukul 06.30 hingga 13.00 WITA, menurut Serena, keluarga dan masyarakat memiliki peran besar dalam memastikan nilai-nilai yang diajarkan guru benar-benar diterapkan dalam kehidupan.
“Kalau kita ingin anak-anak bertumbuh dengan baik, rumah, sekolah, dan lingkungan harus berjalan bersama. Anak-anak tidak hanya membutuhkan pelajaran, tetapi juga contoh nyata tentang bagaimana menjadi manusia yang baik,” ungkapnya.
Kolaborasi tersebut, lanjut Serena, perlu diwujudkan melalui keteladanan. Kejujuran, kedisiplinan, sikap menghormati orang lain, dan kepedulian sosial akan lebih mudah tertanam apabila anak menyaksikan nilai-nilai itu diterapkan secara konsisten di rumah maupun di sekolah.
Dukungan terhadap Bakat Membuka Jalan Prestasi
Pentingnya memberi kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan minat dan bakat juga tercermin dalam pengalaman Serena saat pertama kali mengunjungi SMP IL Kapten Nasipanaf. Ketika itu, ia menyerahkan bantuan peralatan olahraga kriket untuk mendukung kegiatan siswa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














