ID, Kupang, NTT — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memaparkan laporan perdana pencapaian pembangunan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jumat lalu, menandai satu tahun kepemimpinan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTT Emiliana Nomleni, pemerintah menyampaikan gambaran kondisi daerah yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi positif namun masih dihantui tingginya angka kemiskinan dan paradoks dalam penanganan stunting.
Rapat yang digelar di Kupang pada 20 Februari 2026 itu dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, perwakilan perbankan, serta tokoh agama, masyarakat, pemuda, dan perempuan.
Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan
Menurut data yang dipaparkan pemerintah, laju pertumbuhan ekonomi NTT pada tahun 2025 mencapai 5,14 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Inflasi berhasil dijaga di angka 2,40 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 69,89, mencerminkan perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, dan standar hidup.
Tingkat Pengangguran Terbuka per November 2025 tercatat 3,10 persen, menurun dari periode sebelumnya. Namun pemerintah mengakui bahwa struktur ketenagakerjaan masih didominasi sektor informal seperti pertanian, perikanan, dan pekerjaan harian, sehingga kualitas dan keberlanjutan pekerjaan menjadi tantangan tersendiri.
Namun di balik indikator makro yang positif, angka kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pada September 2025, persentase penduduk miskin tercatat 17,50 persen atau sekitar 1.031.690 jiwa. Meski angka ini menurun 1,52 poin persen dari 19,02 persen pada September 2024, keberadaan lebih dari satu juta warga dalam kategori miskin menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi agregat belum sepenuhnya merata.
Pemerintah mengaitkan penurunan angka kemiskinan dengan penguatan bantuan sosial, stabilitas inflasi pangan, perbaikan harga komoditas, dan meningkatnya aktivitas ekonomi di tingkat desa. Gini Ratio yang tercatat 0,322 menunjukkan ketimpangan pengeluaran berada pada kategori sedang, dengan tantangan kesenjangan antarwilayah, terutama antara perkotaan-perdesaan dan pulau besar-pulau kecil.
Paradoks Data Stunting
Di sektor kesehatan, persoalan stunting menjadi sorotan utama. Pemerintah menyampaikan dua data yang kontras. Berdasarkan data elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM), prevalensi stunting di NTT tercatat 20,2 persen atau sekitar 65.336 balita. Secara persentase, angka ini menunjukkan penurunan, namun secara absolut jumlah balita stunting justru meningkat dibanding tahun 2024 yang tercatat 64.507 balita.
Sementara itu, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 mencatat prevalensi stunting NTT masih berada di angka 37 persen—hampir dua kali lipat dari data e-PPGBM. Pemerintah mengakui bahwa perbedaan metodologi dan cakupan kedua survei tersebut menjadi tantangan dalam perumusan kebijakan, namun menegaskan bahwa kondisi ini menandakan intervensi penanganan stunting perlu diperkuat secara konsisten, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Tahun Fondasi dan Kerja Kolektif
Pemerintah Provinsi NTT memandang tahun pertama kepemimpinan ini sebagai tahun fondasi untuk menata arah pembangunan, memperbaiki sistem, serta memperkuat tata kelola pemerintahan. Melalui implementasi “Dasa Cita” dan “Tujuh Pilar Pembangunan”, arah kebijakan daerah difokuskan pada stabilitas ekonomi, penguatan pelayanan dasar, serta pengentasan kemiskinan secara lebih presisi dan berbasis data keluarga sasaran.
Gubernur Laka Lena, dalam berbagai kesempatan, menekankan bahwa pembangunan NTT bukan kerja satu atau dua pihak, melainkan hasil kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Para pemimpin daerah berkomitmen menjadikan seluruh capaian dan tantangan yang dipaparkan dalam rapat paripurna tersebut sebagai fondasi awal, bukan tujuan akhir, dalam perjalanan membangun provinsi berbasis kepulauan ini. Red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















