SMSI Dorong Penyelesaian Melalui Mekanisme Pers
Di tengah polemik tersebut, SMSI Rote Ndao mengingatkan bahwa keberatan terhadap pemberitaan atau dugaan pelanggaran etika jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional.
Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
SMSI menilai mekanisme tersebut perlu ditempuh agar kritik terhadap kerja jurnalistik dapat diuji secara terbuka dan profesional. Perbedaan pendapat mengenai aktivitas wartawan, menurut organisasi itu, sebaiknya tidak berkembang menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi maupun profesi.
Daniel meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.
Polres Rote Ndao Diharapkan Menindaklanjuti Laporan
Dengan diterimanya dua laporan tersebut, penanganan selanjutnya berada pada kewenangan Polres Rote Ndao. Materi unggahan, identitas pihak yang dilaporkan, serta unsur dugaan tindak pidana yang disampaikan pelapor perlu diperiksa melalui prosedur hukum.
Endang menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini disusun, kedua laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut kepolisian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
