ID, ROTE NDAO – Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Rote Ndao, Endang Sidin, menempuh jalur hukum setelah beredarnya sejumlah konten Facebook yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dan profesi wartawan dalam Satuan Tugas (Satgas) BBM.
Endang mendatangi Polres Rote Ndao pada Minggu (1/11/2026) malam untuk melaporkan dua akun Facebook yang diduga menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kedua laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao.
Persoalan ini bermula dari beredarnya sebuah video dan poster di media sosial. Konten tersebut memuat tudingan bahwa wartawan yang terlibat dalam Satgas BBM telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bahkan dikaitkan dengan dugaan praktik mafia bahan bakar minyak.
Dua Unggahan Dilaporkan Secara Terpisah
Dalam laporan pertama, Endang mempersoalkan video berdurasi 2 menit 45 detik yang diunggah melalui akun Facebook atas nama Junus Mandala Nathalis Mandala.
Video tersebut berisi tudingan terhadap wartawan yang tergabung dalam Satgas BBM. Salah satu pernyataan yang muncul dalam unggahan itu berbunyi, “Satgas BBM dan WARTAWAN adalah dua peran yang bertolak belakang.”
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
