ID, Kabupaten Kupang – Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Jemaat GMIT Amanau Tablolong diwarnai dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung serbaguna sebagai simbol penguatan kapasitas pelayanan dan kebersamaan jemaat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kebaktian GMIT Amanau Tablolong, Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Rabu (22/04/2026), dan dihadiri oleh Bupati Kupang, Yosef Lede.
Ibadah syukur yang berlangsung khidmat itu dipimpin oleh Pdt. Yandi Manobe, S.Th., serta diikuti oleh jemaat dan sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur pemerintahan dan gereja.
Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede memaknai peringatan usia ke-23 jemaat sebagai refleksi atas perjalanan iman yang panjang, sekaligus bukti keberlanjutan karya Tuhan di tengah kehidupan umat. Ia menilai perayaan yang dirangkaikan dengan peletakan batu pertama tersebut mencerminkan dinamika pertumbuhan jemaat yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga institusional.
Menurutnya, ungkapan syukur memiliki dimensi teologis sekaligus sosial, karena menjadi wujud kesadaran kolektif atas penyertaan Tuhan dalam setiap proses kehidupan jemaat.
“Rasa syukur harus terus dipelihara sebagai bentuk pengakuan atas kasih dan pemeliharaan Tuhan, sehingga jemaat dapat terus bertumbuh hingga saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong jemaat GMIT Amanau Tablolong untuk memperkuat kualitas persekutuan dan memperdalam iman, sekaligus berperan aktif dalam kehidupan sosial masyarakat. Ia berharap gereja tidak hanya menjadi penerima berkat, tetapi juga agen transformasi yang membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar.
Dalam konteks pembangunan gedung serbaguna, Bupati menekankan pentingnya prinsip partisipatif. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh aspek material, tetapi juga oleh semangat kebersamaan, kerendahan hati, dan kesadaran bahwa setiap capaian merupakan bagian dari penyertaan Tuhan.
Selain aspek keagamaan, Yosef Lede juga menyoroti potensi strategis Desa Tablolong sebagai kawasan pesisir yang memiliki prospek pengembangan sektor pariwisata. Ia mengimbau pemerintah desa untuk memperkuat pengelolaan lingkungan, terutama kebersihan, guna mendukung rencana pembangunan kampung nelayan yang diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ia juga mengajak jemaat sebagai bagian integral dari masyarakat untuk memanfaatkan peluang tersebut secara produktif, sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan kolektif.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan optimisme bahwa usia 23 tahun menjadi fondasi yang kokoh bagi jemaat untuk terus berkembang di masa depan, dengan tetap berakar pada nilai-nilai iman yang kuat.
Sementara itu, Ketua Majelis Jemaat Amanau Tablolong, Pdt. Yandry Masu Sennabu, S.Th., dalam suara gembalanya menjelaskan bahwa pembangunan gedung serbaguna merupakan manifestasi kemandirian dan solidaritas jemaat. Ia menyebutkan bahwa gedung tersebut dirancang dengan kapasitas sekitar 1.200 orang dan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,5 miliar.
Ia juga menguraikan makna filosofis nama “Amanau” yang berarti “Kehendak Bapa”, sebagai landasan spiritual dalam setiap langkah pelayanan dan pembangunan jemaat.
“Melalui semangat kebersamaan, kami berkomitmen menjadikan setiap tantangan sebagai peluang untuk menghadirkan damai dan kesejahteraan,” ungkapnya.
Gedung serbaguna yang akan dibangun tidak hanya difungsikan untuk kegiatan internal gereja, tetapi juga dirancang sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas kemasyarakatan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh, di antaranya Anggota DPRD Provinsi NTT Jan Piter Windi, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, Anggota DPRD Kabupaten Kupang Absalom Mbuy, Sekretaris Sinode GMIT Pdt. Lay Abdi Karya Wenyi, serta jajaran perangkat daerah dan para kepala desa se-Kecamatan Kupang Barat.
red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














