Ia menyoroti masih rendahnya capaian mutu pendidikan NTT yang saat ini berada pada kelompok terbawah secara nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi momentum reflektif sekaligus pemicu lahirnya gerakan kolektif untuk melakukan transformasi pendidikan secara menyeluruh.
“Peringkat mutu pendidikan NTT harus menjadi alarm bagi kita semua. Namun saya percaya bahwa di tengah berbagai keterbatasan, selalu ada ruang untuk melahirkan kreativitas, inovasi, dan kolaborasi. Anak-anak NTT berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, inklusif, dan mampu meningkatkan daya saing mereka di masa depan,” ujarnya.
Asty juga menekankan bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan guru. Menurutnya, kualitas pendidikan yang unggul tidak dapat dilepaskan dari keberadaan tenaga pendidik yang profesional, sejahtera, dan memperoleh dukungan yang memadai.
Kegiatan pembekalan KUKERTA dan pengukuhan Ibunda Guru PGRI NTT tersebut turut dihadiri Rektor UPG 1945 NTT Ully Riwu Kaho, Ketua PGRI NTT Dr. Samuel Haning, perwakilan Pengurus Besar PGRI, para mahasiswa peserta KUKERTA, perwakilan siswa SMA/SMK se-Provinsi NTT, serta insan pers.
Melalui kegiatan ini, UPG 1945 NTT menegaskan komitmennya dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga sensitivitas sosial, kapasitas kepemimpinan, serta kemampuan berkontribusi secara nyata dalam mendukung pembangunan daerah. KUKERTA diharapkan menjadi instrumen penguatan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan, inovasi, dan pembangunan berkelanjutan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














