Lantik 13 Pejabat Pemkab Kupang, Wabup Tegaskan Proses Sesuai Sistem Merit dan Aturan ASN

pejabat

“Rotasi bukanlah bentuk penghukuman. Jabatan adalah amanah, bukan hak yang melekat secara permanen. Penyesuaian dapat dilakukan demi kepentingan organisasi dan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa setiap proses penataan jabatan kerap memunculkan dinamika internal. Namun, seluruh keputusan telah melalui pertimbangan teknis, analisis kebutuhan organisasi, serta evaluasi kinerja yang objektif.

Wabup Kupang itu juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas birokrasi. Menurutnya, Kabupaten Kupang membutuhkan aparatur yang profesional dan kompak, bukan terpecah oleh persepsi atau spekulasi.

“Dalam sistem pemerintahan yang sehat, perbedaan pandangan itu wajar. Namun seluruh proses administrasi tetap harus tunduk pada hukum dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang terbuka terhadap mekanisme koreksi sesuai peraturan perundang-undangan, namun tetap menekankan pentingnya etika dan integritas sebagai ASN.

Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, Anggota DPRD Arnolus Mooy, Wakapolres Kupang Joni Sihombing, Sekretaris Daerah Mateldius Sanam, para Asisten Sekda, Staf Ahli, Direktur PDAM Kabupaten Kupang, serta pimpinan perangkat daerah lainnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version