Atas dasar itu, ia meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa NTTHits. Kepolisian juga diminta mempertimbangkan UU Pers dan Putusan MK dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Bagi Winston, persoalan tersebut tidak berhenti pada hubungan antara seorang wartawan dengan pejabat yang merasa dirugikan. Cara sengketa itu diselesaikan dapat memberikan dampak lebih luas terhadap praktik jurnalistik di NTT.
Khawatir Munculkan Chilling Effect
Winston mengingatkan bahwa proses hukum yang ditempuh tanpa menyelesaikan mekanisme pers secara utuh berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers.
Ia khawatir kondisi tersebut dapat memengaruhi keberanian wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama ketika berhadapan dengan pejabat atau institusi yang memiliki kekuasaan.
“Ini bukan semata soal satu wartawan NTTHits, ini soal preseden bagi kebebasan pers di NTT,” terangnya.
Menurut Winston, dampaknya dapat merembet pada proses kerja redaksi. Wartawan bisa menjadi lebih berhati-hati untuk bertanya, sementara redaksi berpotensi mengurangi pemberitaan investigatif karena khawatir berujung pada persoalan hukum.
“Pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” tambahnya.
Koreksi dan Hak Jawab Tetap Terbuka
Winston menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan terbebas dari pertanggungjawaban ketika melakukan kesalahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
