Jika terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, ia mendorong koreksi dilakukan. Jika terdapat pihak yang dirugikan, hak jawab harus diberikan. Sementara pelanggaran terhadap etika jurnalistik tetap harus diproses melalui mekanisme etik.
“Koreksi beritanya jika keliru. Berikan hak jawab jika ada yang dirugikan. Tegakkan etik jika dilanggar,” pungkas Winston.
Namun, ia kembali mengingatkan agar produk jurnalistik tidak serta-merta ditarik ke ranah pidana sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers diselesaikan.
“Tetapi jangan buru-buru memidanakan kerja jurnalistik. Sebab kemerdekaan pers bukan hadiah bagi wartawan, melainkan hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan,” pungkasnya. red
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
