Ia menilai ketentuan dan putusan tersebut perlu menjadi rujukan dalam melihat penyelesaian perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Karena itu, hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penilaian etik Dewan Pers dinilai perlu ditempuh sebelum instrumen hukum pidana maupun perdata digunakan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam konteks sengketa NTTHits, Winston meminta semua pihak terlebih dahulu memastikan sejauh mana proses pengujian dan penyelesaian etik telah berlangsung di Dewan Pers.
“Pertanyaan kunci dalam kasus NTTHits bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik,” tegasnya.
Persoalan berikutnya, kata dia, adalah memastikan apakah seluruh mekanisme yang menjadi kewenangan Dewan Pers telah selesai.
“Jika belum, proses itu harus dituntaskan terlebih dahulu,” lanjut Winston.
Kritik Tetap Bagian dari Fungsi Pers
Winston juga mengakui Bupati TTU memiliki hak untuk mempertahankan nama baiknya apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Namun, sebagai pejabat publik, menurutnya, kritik dan pengawasan media merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ruang publik.
“Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” tambah Winston.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
