ID, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi NTT. Penyerahan LHP berlangsung di Aula Kantor BPK Provinsi NTT, Senin (12/1/2026).
LHP tersebut diterima oleh Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma mewakili Pemerintah Provinsi NTT. Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan NTT atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Menurut Johanis Asadoma, pemeriksaan kepatuhan tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, beserta peraturan pelaksanaannya.
“LHP ini menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan PDRD agar lebih tertib, taat regulasi, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Johanis.
Ia menegaskan bahwa LHP BPK harus dijadikan rujukan utama dalam peningkatan kualitas tata kelola pajak dan retribusi daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Rekomendasi yang diberikan BPK, lanjutnya, perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut perbaikan sistem dan penguatan akuntabilitas keuangan daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
