Pemprov NTT Terima Laporan Hasil Pajak BPK Terkait Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

laporan

“Seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” tegasnya.

Wagub juga menekankan bahwa pengelolaan PDRD yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembiayaan program pembangunan yang lebih terarah dan tepat sasaran.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan pembinaan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pengelola keuangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, Wakil Ketua I DPRD Provinsi NTT Fernando Soares, Wakil Ketua III DPRD Provinsi NTT Kristien Samiyati Pati, serta sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota di NTT, antara lain Wali Kota Kupang Christian Widodo, Bupati Sumba Tengah Paulus Limu, Bupati Kupang Yosef Lede, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, Wakil Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Menutup sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memperkuat koordinasi dan sinergi antar pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version