ID, OELAMASI – Di tengah tekanan efisiensi anggaran pemerintah daerah, persoalan kepastian pendapatan aparatur menjadi salah satu isu yang menentukan stabilitas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Kupang menyatakan tidak ingin penyesuaian fiskal berujung pada pengurangan hak pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Kontrak Kegiatan (TKK).
Komitmen itu ditegaskan Bupati Kupang Yosef Lede di hadapan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, serta para camat dan lurah dalam Apel Akbar di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Jumat (21/8/2026) sore.
Dalam arahannya, Yosef tidak hanya memberikan apresiasi atas kinerja aparatur dalam menjaga kesinambungan pelayanan pemerintahan. Ia juga menempatkan perlindungan hak finansial pegawai sebagai bagian penting dari agenda pemerintahannya.
Di tengah proses penyesuaian dan efisiensi anggaran, Pemkab Kupang menyatakan akan memastikan hak-hak PPPK dan TKK tetap terlindungi.
Gaji PPPK Ditargetkan Dibayar Penuh Setahun
Salah satu komitmen yang disampaikan Yosef berkaitan dengan kepastian pembayaran gaji PPPK.
Pemkab Kupang berkomitmen mengalokasikan pembayaran gaji PPPK secara penuh selama 12 bulan pada tahun anggaran 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Idealis.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














